Miqat yang merupakan bahasa Arab diartikan sebagai waktu. Dalam istilah haji dan umrah.
“Miqat adalah batas bagi dimulainya ibadah haji dan umrah (batas-batas yang telah ditetapkan).”
Ada dua jenis Miqat, yang memiliki aturan dan khas berbeda satu sama lain: Miqat Zamani dan Miqat Makani.
Miqat Zamani, Berdasarkan Waktu
Yakni batas yang ditentukan berdasarkan waktu. Atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan apa hitungan Haji – Umroh.
Untuk ibadah Umroh: Miqat Zamani bermula sepanjang tahu saat Umrah dapat dilaksanakan.
Untuk ibadah haji: Miqat Zamani bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.
“Miqat Zamani juga tertera dalam Quran, disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 189 dan 197.”
Pada ayat pertama dijelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah Haji.
Dan pada Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah.
Miqat Makani, Berdasarkan Lokasi
Yakni batas yang ditentukan berdasarkan lokasi, tempat seseorang harus memulai niat Ihram sebelum melintasi tanah haram dengan niat hendak melaksanakan ibadah umrah atau haji.
Bagi mereka yang tinggal di Mekah, tempat untuk ihram haji adalah Mekah itu sendiri.
Untuk umrah, jamaah harus ke luar dari tanah haram Mekah. Sebaiknya di Ji’ranah, Tan’eim atau Hudaibiyah.
Sedangkan Bir Ali yang juga disebut Zulhulayfah, letaknya sekitar 12 km dari Madinah atau sekitar 450 km dari Mekah al-Mukarramah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah.
Setelah hilangnya ciri–ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jamaah yang datang dari arah Yaman dan Asia, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain.
Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
“Apa yang terjadj bila ada jemaah haji atau umrah melewati miqat tanpa ihram?, maka ia harus kembali ke miqatnya semula. Atau mengambil miqat dari Tan’eim atau Ji’ranah. Bila tidak, maka ia wajib membayar dam atau denda menyembelih satu ekor kambing.”